- Ujian Skripsi diadakan untuk mengetahui kemampuan seorang mahasiswa dalam mempertahankan tugas akhirnya, termasuk pengetahuan lain, secara keseluruhan.
- Ujian Skripsi dapat diadakan setelah mendapat persetujuan Pembimbing I dan II dan telah memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan.
- Penentuan anggota penguji skripsi dilakukan oleh Ketua Program studi dengan persyaratan dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Ketua STMIK Widya Cipta Dharma.
- Ujian skripsi dapat terlaksana apabila pembimbing dan penguji hadir. Bilamana Penguji tidak hadir pada waktu ujian yang telah ditetapkan dua kali berturut-turut, maka Ketua Program studi berwenang untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.
B. KEABSAHAN SKRIPSI
- Skripsi dapat diterima oleh Akademik apabila memenuhi persyaratan berikut :
- Telah diperbaiki oleh mahasiswa dan disetujui tim penguji
- Format sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan oleh Akademik
- Perbaikan wajib diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah ujian skripsi. Sanksi bagi yang terlambat menyerahkan tugas akhir diatur oleh ketentuan Akademik
- Skripsi dijilid 5 (lima) rangkap (untuk Strata Satu) dan 4 rangkap (untuk Diploma) untuk diserahkan kepada Pembimbing I, II, Perpustakaan, dan Tempat Penilitian dan dalam bentuk CD sebanyak 4 (empat) keping untuk diserahkan kepada Perpustakaan, P3M, dan Pembimbing.
- Jika mahasiswa terbukti plagiat maka akan dikenakan sanksi akademik seperti berikut : Pembatalan Hasil Penulisan Tugas Akhir atau Skripsi dan Bagi alumni yang telah memiliki ijazah akan dicabut hak atau pembatalan keabsahan ijazahnya.
0 komentar:
Posting Komentar